Ciwintara.id, Samarinda – Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Andre yang terjadi di pangkalan ojol Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis malam (15/01/2026). Dalam waktu kurang dari dua jam sejak kejadian, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, memastikan seluruh terduga pelaku saat ini telah berada dalam penguasaan pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam.
“Keempatnya sudah kami amankan. Saat ini fokus kami adalah mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kejadian tersebut,” ujar Kompol Adi Suarmita, Jumat (16/01/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi R (46) sebagai pelaku utama. Sementara tiga orang lainnya berinisial H (43), R (22), dan S (53) diduga terlibat setelah diajak oleh pelaku utama.
“Pelaku utama saudara R. Untuk tiga orang lainnya, pengakuan awal menyebutkan mereka diajak oleh pelaku utama. Namun keterlibatan mereka masih kami dalami,” jelasnya.
Peristiwa bermula saat pelaku utama mendatangi korban yang tengah duduk bersama sejumlah rekan sesama pengemudi ojol sambil menunggu pesanan. Pelaku menyapa korban dan menanyakan apakah masih mengingat dirinya.
“Korban menjawab tidak ingat. Dari keterangan pelaku, jawaban itu memicu emosi karena diduga ada dendam pribadi di masa lalu,” ungkap Kompol Adi.
Didorong emosi, pelaku utama kemudian mengajak tiga rekannya untuk kembali mendatangi korban. Aksi tersebut berujung pada penganiayaan dan dugaan pengeroyokan. Dalam kejadian itu, pelaku utama diduga menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.
Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian.
Akibat serangan tersebut, Andre mengalami sejumlah luka robek akibat senjata tajam, di antaranya di bagian telapak tangan, paha, betis, dan pinggang. Korban sempat dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis dan hingga kini masih menjalani pemulihan.
“Kondisi korban masih dalam perawatan. Kami akan meminta keterangan lebih lanjut setelah korban benar-benar siuman,” katanya.
Polisi menilai keterangan korban nantinya akan menjadi kunci untuk mengungkap motif sebenarnya sekaligus memastikan peran masing-masing terduga pelaku, terutama tiga orang yang masih didalami tingkat keterlibatannya.
Usai menerima laporan warga, kepolisian segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, petugas berhasil melacak dan mengamankan para terduga pelaku dalam waktu singkat.
“Kurang lebih hampir dua jam setelah kejadian, para terduga pelaku berhasil kami amankan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait tindak pidana penganiayaan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di lapangan,” pungkasnya. (SIK)











