Ciwintara.id, Samarinda – Pepatah “air susu dibalas air tuba” seolah menjadi gambaran nyata dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor yang berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial HSN (37) tega mengkhianati kepercayaan kakak kandungnya sendiri dengan membawa kabur satu unit sepeda motor, bermoduskan alasan mengajak anak makan.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, di kawasan Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Dengan dalih ingin mengajak anak-anaknya makan bersama, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 milik korban yang merupakan kakak kandungnya. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan kendaraan tersebut.
Namun, kecurigaan mulai muncul keesokan harinya. Hingga Minggu pagi, 11 Januari 2026, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Saat korban menanyakan keberadaan pelaku kepada keponakannya, terungkap fakta bahwa pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah mengajak anak-anak pergi sebagaimana alasan awalnya. Upaya menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil.
Merasa dikhianati dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp12.000.000,-, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan P. Antasari Gang 11 beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, serta dua unit telepon genggam milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polsek Samarinda Ulu berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada masyarakat tanpa memandang hubungan kekerabatan.
“Hukum tidak melihat hubungan darah. Modus dengan membawa-bawa alasan anak untuk melakukan tindak pidana merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Polsek Samarinda Ulu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang terdekat, serta tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
#PolsekSamarindaUlu
#PolrestaSamarinda
#UngkapKasus
#PenggelapanMotor











