Seminar KUHP dan KUHAP Baru di Samarinda, Bidkum Polda Kaltim Tekankan Sinergi Penegak Hukum

banner 468x60

Ciwintara.id, Samarinda – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur turut ambil bagian dalam Seminar Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Samarinda. Seminar yang mengangkat tema “Wajah Baru Peradilan Pidana: Sinergitas Aparat Penegak Hukum” tersebut berlangsung di Hotel Grand Verona Samarinda, Jumat (6/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bidkum Polda Kaltim hadir sekaligus memberikan materi melalui AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H. bersama IPDA Thon Jerri AB, S.H., M.H. yang mewakili institusi kepolisian. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WITA.

Pada kesempatan itu, AKBP I Made Pasek Riawan menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan dalam Praktik Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.” Dalam paparannya, ia menyoroti sejumlah perubahan penting dalam regulasi hukum pidana yang baru, sekaligus menjelaskan berbagai tantangan yang berpotensi dihadapi aparat penegak hukum saat menerapkannya di lapangan.

Seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi penegak hukum dan organisasi profesi. Di antaranya I Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H. dari Kejaksaan yang membahas implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M. dari Dewan Pimpinan Pusat PERADI SAI yang memaparkan tentang katalog hak asasi manusia serta peran advokat dalam KUHAP, serta Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Irfanudin, S.H., M.H. yang menjelaskan mengenai konsep pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan hakim.

Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta, pembukaan oleh pembawa acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne PERADI SAI, pembacaan doa, laporan Ketua Panitia Raja Ivan Sihombing, S.H., serta sambutan Ketua DPC PERADI SAI Samarinda Jhon Pricles Silalahi, S.H. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi para narasumber, sesi diskusi dan tanya jawab, penarikan kesimpulan oleh moderator, hingga penyerahan cinderamata serta sesi foto bersama.

Sekitar 150 peserta yang terdiri dari advokat dan praktisi hukum di Kalimantan Timur mengikuti kegiatan ini. Seminar tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan pemahaman bersama mengenai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *