Syahrudin Minta Data Desil Bansos PPU Diverifikasi hingga Tingkat RT

banner 468x60

Ciwintara.id, PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah memastikan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Perubahan status desil penerima bantuan dinilai perlu diverifikasi agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi warga di lapangan.

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengatakan perubahan status desil perlu ditelusuri terlebih dahulu, terutama untuk mengetahui sumber data yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Hal itu disampaikannya setelah menerima informasi mengenai seorang warga lanjut usia di Kelurahan Waru yang sebelumnya masuk dalam desil 1, tetapi kemudian tercatat berada di desil 5.

“Kita mesti tahu dulu, ini di sistemnya atau ada yang di-upgrade. Kita harus tahu dulu sumber pendataannya dari mana. Kalau memang itu dari BPS, perlu ditanyakan kenapa sistemnya berubah. Kalau dari Dinsos, ya ditanyakan ke Dinsos,” ujar Syahrudin.

Menurutnya, perubahan data penerima bansos pada dasarnya merupakan hal yang wajar apabila dilakukan berdasarkan hasil survei dan pemutakhiran kondisi ekonomi masyarakat. Namun, perubahan tersebut harus dapat dijelaskan, terutama apabila terjadi tanpa adanya verifikasi langsung. Syahrudin menilai pendataan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan sistem administrasi. Pemerintah perlu memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat.

“Kalau surveinya benar sesuai realitas lapangan, saya kira itu bagus. Tapi kalau tidak pernah ada pemutakhiran atau survei di lapangan, tiba-tiba status desilnya berubah, itu juga perlu dipertanyakan,” katanya.

Ia menegaskan DPRD PPU tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan dalam perubahan data tersebut. Sebab, informasi yang diterimanya sejauh ini baru berasal dari pemberitaan dan belum disertai laporan resmi dari warga maupun pemerintah lingkungan.

“Kami di DPR tidak bisa terlalu responsif kalau belum ada laporan atau aduan. Informasi ini harus kita cek dulu benar atau tidak,” jelasnya.

Meski demikian, Syahrudin berencana mengecek kondisi warga di RT 028 dan RT 003, Kelurahan Waru, untuk memastikan informasi tersebut. Jika ditemukan adanya persoalan dalam pemutakhiran data, DPRD akan meminta penjelasan kepada instansi terkait. Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Dinas Sosial PPU apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pendataan.

“Nanti saya akan cek di RT 28 dan RT 3 di Waru. Kalau ada laporan dari RT, kita tindak lanjuti, bisa kita panggil BPS maupun Dinsos karena kami punya kewenangan untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan verifikasi data, Syahrudin juga mendorong Pemerintah Kabupaten PPU membangun basis data kemiskinan daerah sebagai pelengkap data pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan data yang lebih dekat dengan kondisi masyarakat agar warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum masuk dalam basis data pusat tetap dapat teridentifikasi.

“Pemerintah daerah harus punya database sendiri tentang kemiskinan, di luar data pusat. Memang bantuan banyak berasal dari pusat, tetapi pemerintah daerah juga perlu punya data sendiri supaya ketika ada masyarakat yang membutuhkan dan tidak masuk dalam data pusat, tetap bisa kita lihat dan bantu sesuai aturan,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *