Ciwintara.id, Samarinda – Peningkatan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda kini menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Data terbaru hingga 2026 menunjukkan jumlah kasus telah menembus angka 4.000, namun ironisnya, hanya sekitar setengah dari total penderita yang tercatat menjalani terapi pengobatan secara rutin.
Situasi ini mendorong DPRD Kota Samarinda untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV serta Tuberkulosis (TBC). Regulasi tersebut dipandang mendesak sebagai langkah sistematis untuk menekan laju penyebaran sekaligus memperkuat sistem penanganan.
Dalam prosesnya, DPRD tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga menghimpun berbagai temuan lapangan. Panitia Khusus (Pansus) diketahui telah melakukan kunjungan ke sejumlah fasilitas kesehatan, berdiskusi dengan organisasi pendamping, hingga melakukan studi banding ke beberapa daerah seperti Malang, Balikpapan, Kutai Timur, dan DKI Jakarta guna memperkaya perspektif kebijakan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai bahwa tingginya angka kasus tidak bisa dilepaskan dari berbagai persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan alat kesehatan habis pakai, kebutuhan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, hingga berkurangnya dukungan pendanaan eksternal.
“Kalau selama ini kita banyak bergantung pada Global Fund, sekarang ke depan pembiayaannya akan lebih banyak ditanggung daerah. Nah, apakah daerah siap? Itu yang sedang kami pastikan melalui perda ini,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mencermati adanya tantangan serius dalam kesinambungan pengobatan pasien. Dari lebih 4.000 kasus yang terdata, hanya sekitar 2.000 pasien yang aktif menjalani terapi. Kondisi ini berpotensi memperbesar risiko penularan serta memperburuk kualitas hidup penderita.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2026 tercatat 26 pasien meninggal akibat AIDS dan 24 orang meninggal akibat TBC. Angka tersebut menjadi indikator bahwa penanganan belum sepenuhnya optimal.
Fenomena lain yang turut menjadi sorotan adalah masih ditemukannya kasus bayi yang lahir dalam kondisi positif HIV akibat penularan dari ibu. Hal ini mempertegas pentingnya intervensi sejak dini, khususnya pada kelompok rentan.
“Yang kita inginkan bukan menambah temuan kasus baru, tetapi bagaimana penderita cepat mendapatkan pengobatan sehingga kualitas hidupnya tetap terjaga,” katanya.
Dalam kajian yang dilakukan, DPRD juga menyoroti kelompok dengan risiko penularan tinggi. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, kelompok Laki Seks dengan Laki-laki (LSL) menjadi salah satu kontributor utama kasus HIV di Samarinda, disusul pekerja seks serta penularan dari ibu ke anak.
Merespons kondisi tersebut, Sri Puji menekankan pentingnya penguatan edukasi, terutama terkait kesehatan reproduksi. Ia mendorong agar materi tersebut dapat dimasukkan dalam kurikulum muatan lokal di sekolah sebagai langkah preventif jangka panjang.
“Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan, tetapi juga pendidikan dan keluarga,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan pandangannya terkait isu sosial yang dinilai beririsan dengan penyebaran HIV.
“Kalau bisa LGBT ini jangan diberi ruang di Kota Samarinda. Terserah nanti regulasinya seperti apa, tetapi kami tidak ingin itu menjadi hal yang dinormalisasi di Samarinda,” tegas Sri Puji.
Melalui Raperda yang tengah dibahas, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif. Beberapa poin penting yang dirancang mencakup penguatan perlindungan kader kesehatan, peningkatan alokasi pembiayaan daerah, hingga pengaturan sanksi guna memastikan implementasi berjalan efektif.
DPRD berharap pembahasan regulasi ini dapat segera rampung dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menekan angka HIV dan TBC di Samarinda.
“Harapan kami perda ini benar-benar implementatif. Jadi bukan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi bisa dijalankan untuk menekan angka HIV dan TBC di Samarinda,” harapnya. (Adv)








